Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberikan tunjangan guru profesi. Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 ten tang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil namun kementerian agama tetap mempertahankan tunjangan ini hanya saja berganti nama menjadi insentif.
Hal tersebut tertuang pada pasal 6 ayat 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 tahun 2020.
Tunjangan profesi guru bukan pns. Dikatakan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama SPK. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama SPK. Bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.
Tunjangan Profesi SKTP berdasarkan hasil verifikasi dan mengirimkan SKTP ke Direktorat masing-masing untuk proses pencairan uang. Guru bukan PNS menerima Tunjangan Profesi guru bukan PNS Alur Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS 3. Penerbitan dan Penyampaian Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi SKTP.
Bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp150000000 satu. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya bunyi Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009. PrimaBerita Mendikbud Nadiem Makarim setop pemberian tunjangan profesi terhadap guru non PNS atau guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas disatuan Pendidikan Kerja Sama.
Berikut langkah langkah cara mudah cara mudah cek sekaligus cetak. Selain pendapatan tambahan guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberikan tunjangan guru profesi.
Seluruh guru baik Pegawai Negeri Sipil PNS maupun bukan tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi. Meski tak bisa dipungkiri pula masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia.
RDPU tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk meninjau ulang peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI No62020 tentang Petunjuk. Bukan guru penerima tunjangan fungsional baik di Kementerian Agama atau Dinas lain. Guru Mata Pelajaran.
Peraturan tersebut mengenai petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan. TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7382 Tahun 2019 tertanggal 31 Desember 2019.
Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal s 1 d iv. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru. Besaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Bukan PNS Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS adalah sebagai berikut.
BANJARMASINPOSTCOID JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud menghentikan tunjangan profesi guru PNS dan non PNS. Bukan CPNSPNS pada intansi manapun. Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya.
Tunjangan fungsional ini kerap disebut juga sebagai subsidi tunjangan fungsional stf dan merupakan sebuah program subsidi dari pemerintah dengan target guru bukan pegawai negeri sipil gbpns. Jangka w aktu penyelesaian Biaya tarif Produk pelayanan 90 hari keija. Alamat Tempat Tugas.
Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru TPG baik yang berstatus PNS maupun non-PNS. Mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Namun Pasal 6 Ayat 2 dituliskan pemberian tunjangan profesi dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di SPK.
Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam. Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS GBPNS Tahun 2020 resmi diluncurkan sebagai dasar regulasi pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada madrasah di tahun 2020. Pengusulan data Guru Bukan PNS yang berhak mendapatkanTunjangan Profesi Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru Bukan PNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun apabila info GTK Guru Bukan PNS bersangkutan telah valid.
Pengisian Angket E Monitoring Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Dasar Profesi Kepala Sekolah
Cara Mengetahui Nrg Guru Sergur 2016 2017 Guru Info Nrg
Sk Tunjangan Insentif Khusus Dan Kualifikasi Akademik Dalam Proses Info Guru Guru Periode Nama
Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta 2018 Belajar Pendidikan Sarjana
Pengumuman Mengenai Pretes Ppgj 2019 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar